Loading
Apa itu Perizinan Siswa WNA?

Apa itu Perizinan Siswa WNA?

Perizinan siswa WNA adalah persetujuan siswa WNA Indonesia yang (1) bersekolah di dalam negeri dengan sistem pendidikan asing di Indonesia dengan sistem pendidikan asing (sekolah kerja sama); (2) bersekolah di Indonesia dengan sistem pendidikan nasional.

Untuk perizinan siswa WNA ke sekolah kerja sama dan sekolah nasional di Indonesia mendapat surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat persetujuan tersebut diteruskan ke Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Bagaimana persyaratannya?

Ada dua pilihan bagi siswa WNA.

Untuk perizinan siswa WNA di luar negeri ke sekolah kerja sama di dalam negeri, siswa mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen:

a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir orang tua siswa bagi siswa WNA bagi mulai memasuki jenjang sekolah;

b. Surat keterangan dari sekolah asal menerangkan tentang identitas pelajar yang bersangkutan, jenjang pendidikan yang ditempuh, status sekolah, dan keterangan lain yang menambah kejelasan.

c. Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang dilegalisasi/diketahui oleh Kepala Sekolah di Luar Negeri;

d. Rapor bagi siswa WNA yang belum menyelesaikan suatu jenjang pendidikan di luar negeri;

e. Rapor dan ijazah/diploma/sertifikat/STTB/rapor/ transkrip bagi yang sudah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan;

f. Fotokopi paspor;

g. Fotokopi KITAS orang tua siswa WNA.

 

Untuk perizinan siswa WNA dari sekolah asing di luar negeri ke sekolah nasional, pemohon melampirkan dokumen:

a. Daftar Riwayat Pendidikan.

b. Surat keterangan dari sekolah asal menerangkan tentang identitas pelajar yang bersangkutan, jenjang pendidikan yang ditempuh, status sekolah, dan keterangan lain yang menambah kejelasan.

c. Dokumen hasil belajar selama di luar negeri yang meliputi :

1) Sertifikat /diploma yang diperoleh dari luar negeri

2) Rapor atau transcript of record

3) Kurikulum/silabus/katalog atau yang sejenisnya dari sekolah yang bersangkutan yang dapat memberikan gambaran tentang program pendidikan, bidang studi yang diajarkan, dan lama belajar.

d. Fotokopi paspor

 

1996 - 2010 kemdiknas.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270