Atasi Perbedaan Pandangan UU Pendidikan Tinggi Melalui Dinamika Akademis

07/14/2012 (All day)

Jakarta --- Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) telah disahkan menjadi undang-undang pendidikan tinggi, pada sidang paripurna DPR, Jumat (13/07) pagi. Dengan disahkannya UU tersebut, muncul perbedaan pandangan dari berbagai kalangan menyikapi UU tersebut. Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengharapkan dinamika akademis lebih ditonjolkan jika terjadi perbedaan.

"Kalau ada perbedaan pandangan, sampaikan dengan rasionalitas yang kuat," demikian disampaikan Mendikbud saat memberi keterangan pers di kantornya, Jumat (13/07).

Mendikbud menjelaskan, kehadiran UU pendidikan tinggi di bulan Juli ini memiliki makna besar. Setelah 1,5 tahun dirancang, akhirnya disahkan sekarang.

Dari sisi akademik, dimulainya tahun akademis 2012-2013 dimulai bulan Juli. Dengan demikian,  eksekusi UU ini bisa dimulai tahun ini. Dari sisi anggaran, rencana kerja pemerintah untuk tahun 2013 pun mulai dirancang sekarang, sebelum disampaikan oleh presiden pada 16 Agustus mendatang. Sehingga anggaran untuk pendidikan tinggi pun bisa disusun dengan mengacu undang-undang ini.

Begitu juga dengan status tujuh perguruan tinggi BHMN yang berakhir tahun ini, bisa diselamatkan dengan kehadiran UU pendidikan tinggi. "Kalau (UU-PT) ini terlambat, pengelolaan 7 BHMN itu akan kesulitan," kata Menteri Nuh.

Dari segi pembiayaan, Mendikbud mengakui ada pihak yang menginginkan otonomi penuh, dan ada yang menginginkan otonomi dihapus. Menyikapi hal tersebut, dalam UU PT ini diberikan tiga opsi pembiayaan. Yaitu PTN sebagai satuan kerja Kemdikbud, BLU, atau PTN berbadan hukum. "Dengan pilihan tersebut, pesan dari Mahkamah Konstitusi agar tidak ada penyeragaman pembiayaan, bisa dilaksanakan," tuturnya.

Kemdikbud dan DPR telah bekerja sama dalam menyusun RUU PT hingga akhirnya disahkan. Berbagai masukan dan pemikiran yang disampaikan berbagai pihak telah dicarikan jalan tengahnya. "Kami tidak ingin UU PT ini bernasib sama seperti UU BHP," katanya. (AR)