Peserta Didik
Orang Tua
Tenaga Pendidik
Satuan Pendidikan
Dunia Industri
Media & Publik
Pendidikan Daerah
Rekanan
Foreign Student
Donor
KementerianAnak merupakan dambaan setiap orang tua. Tentu sebagai orang
tua, pendidikan menjadi hal yang cukup penting bagi keberlangsungan
anak-anaknya. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melalui
Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah mengamanatkan dilaksanakannya pendidikan kepada
seluruh rakyat Indonesia sejak anak dilahirkan.
Pendidikan anak pada usia dini disadari betul memegang peranan
sangat penting. Oleh karena itu, Kemdiknas sejak tahun 2010
menetapkan kebijakan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
melalui pendekatan "Holistik Integratif".
Pendekatan itu tidak hanya menekankan pada aspek pendidikan
semata, tetapi mencakup juga aspek pelayanan gizi, pelayanan
kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan anak. Untuk melaksanakan
kebijakan ini pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan
bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan
pendidikan anak usia dini melalui pendirian berbagai jenis satuan
pendidikan anak usia dini. PAUD diselenggarakan dalam dua jalur
pendidikan, yaitu formal dan nonformal.
Jenis-jenis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal di
antaranya:
1. Taman Kanak-kanak (TK)
2. Raudhatul Athfal
Jenis-jenis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal, di
antaranya:
1. Taman Penitipan Anak (TPA)
2. Kelompok Bermain (KB)
Selain dua jenis jalur pendidikan tersebut, saat ini PAUD juga
diselenggarakan dalam keluarga dan lingkungan. Jalur pendidikan ini
dinamakan PAUD nonformal.
1996 - 2010 kemdiknas.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270
Beranda
Kontak Kami
Pertanyaan Umum
Peta Situs
Produk Hukum
Statistik Pendidikan