Peserta Didik
Orang Tua
Tenaga Pendidik
Satuan Pendidikan
Dunia Industri
Media & Publik
Pendidikan Daerah
Rekanan
Foreign Student
Donor
KementerianLembaga kursus merupakan pendidikan nonformal yang
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bidang
DIKBUD KBRI Tokyo pengembangan sikap dan kepribadian
profesional.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan
pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.
1996 - 2010 kemdiknas.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270
Beranda
Kontak Kami
Pertanyaan Umum
Peta Situs
Produk Hukum
Statistik Pendidikan