Peserta Didik
Orang Tua
Tenaga Pendidik
Satuan Pendidikan
Dunia Industri
Media & Publik
Pendidikan Daerah
Rekanan
Foreign Student
Donor
KementerianTaman Penitipan Anak merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang keberadaannya terus berkembang
jumlahnya. Pada awalnya Taman Penitipan Anak telah dikembangkan
oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk mengisi
kesenjangan akan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak
balita selama ditinggal orang tuanya bekerja atau melaksanakan
tugas.
Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit PADU)
tahun 2000, maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab
Departemen Pendidikan Nasional. Kebijakan Direktorat PAUD untuk
seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan
yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan
anak (kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan, berkembang dan
mempertahankan kelangsungan hidup) dilayani dalam lembaga
penyelenggara TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan
koordinasi dengan instansi-instansi Pembina.
Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada
jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
sekaligus pengasuh dan kesejahteraan sosial tehadap anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun.
1996 - 2010 kemdiknas.go.id
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta 10270
Beranda
Kontak Kami
Pertanyaan Umum
Peta Situs
Produk Hukum
Statistik Pendidikan